Skip to main content

Perjelas Batasan


Obat paten adalah obat yang dikembangkan oleh satu pihak yang kemudian didaftarkan hak patennya. Kelebihan dari obat paten adalah produsennya mendapat hak ekslusif dalam sistem produksi dan pemasaran obat, tanpa adanya kompetisi dari produsen obat generik atau perusahaan-perusahaan lain. Berdasarkan undang-undang 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lama waktu hak paten obat biasanya berjalan selama sepuluh tahun. Setelah itu, obat paten dapat diproduksi oleh perusahaan lain untuk dipasarkan dan dibuat pula generiknya.

Syarat suatu obat agar menjadi hak paten ialah Invensi yang diajukan harus merupakan Invensi baru di bidang ilmu pengetahuan kefarmasian. Hal ini diuraikan dalam pasal 3, yaitu suatu Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Penjelasan dari pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup baik literatur paten maupun bukan literatur paten.

Penjelasan yang diuraikan dalam undang-undang tersebut mengundang pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang berkecimpung di bidang kefarmasian. Pasalnya, ketentuan yang diberikan negara terhadap hak paten suatu obat sangat bertentangan antara ayat dan penjelasannya. Pada ayat 3 tentang peraturan hak paten, pemohon hak paten dituntut memiliki Invensi dengan teknologi baru, hanya sebatas teknologi baru. Sedangkan pada penjelasannya disebutkan bahwa teknologi ditinjau berdasarkan literatur dan bukan literatur. Kata bukan literatur sendiri bisa ditafsirkan ke dalam banyak persepsi, pengetahuan yang tidak didokumentasikan pemerintah atau pengetahuan tradisional yang diketahui masyarakat namun tidak dipatenkan.

Jika ditinjau berdasarkan budaya yang melekat pada masyarakat kini khususnya masyarakat desa, pengetahuan yang tersebar dengan segala aspek budaya lokal menjadi dasar pengetahuan bersama. Tidak ada hak paten untuk suatu cara penyembuhan ataupun obat tradisional yang dipasarkan. Undang-Undang Negara mengatur ketentuan hak paten berdasarkan Invensi dengan teknologi baru melalui rujukan literatur dan bukan literatur. Seharusnya melalui undang-undang ini, Pemerintah memberikan batasan dan parameter yang jelas tentang suatu pengetahuan yang dapat disebut sebagai literatur dan bukan literatur.

rujukan :
http://www.djpp.depkumham.go.id/harmonisasi-peraturan-lainnya/43-sosialisasi/57-masukan-untuk-ruu-paten-indonesia-tahun-2009.html

Comments

Popular posts from this blog

Tahapan Kaderisasi

Kader berasal dari bahasa Yunani cadre yang berarti bingkai. Bila dimaknai secara lebih luas, berarti : Orang yang mampu menjalankan amanat. Orang yang memiliki kapasitas pengetahuan dan keahlian. Pemegang tongkat estafet sekaligus membingkai keberadaan dan kelangsungan suatu organisasi Kader adalah ujung tombak sekaligus tulang punggung kontinyuitas sebuah organisasi. Secara utuh kader adalah mereka yang telah tuntas dalam mengikuti seluruh pengkaderan formal, teruji dalam pengkaderan informal dan memiliki bekal melalui pengkaderan non formal. Dari mereka bukan saja diharapkan eksistensi organisasi tetap terjaga, melainkan juga diharapkan kader tetap akan membawa misi gerakan organisasi hingga paripurna. Pengakaderan berarti proses bertahap dan terus-menerus sesuai tingkatan, capaian, situasi dan kebutuhan tertentu yang memungkinkan seorang kader dapat mengembangkan potensi akal, kemampuan fisik, dan moral sosialnya. Sehingga, kader dapat membantu orang lain dan diri...

Tazkiyatun Nafs

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa (orang) memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Hasyr: 18) Ayat di atas dimulai dengan perintah bertaqwa kepada Allah dan diakhiri pula dengan perintah yang sama. Ini mengisyaratkan bahwa landasan berpikir, serta tempat bertolak untuk mempersiapkan hari esok haruslah diisi dengan taqwa. Kemudian ayat di atas juga menjelaskan kepada orang yang mengaku beriman kepada Allah agar mempunyai langkah antisipatif terhadap kemungkinan apa yang terjadi esok. Syeikh Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam bukunya ‘Ruhniyatut Da’iyah’ mengajarkan kepada kita bagaimana meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan lima ‘M’ yaitu: Mu’ahadah, muraqabah, muhasabah,  mu’aqabah dan mujahadah. Mu'ahadah Mu'ahadah yakni mengingat dan mengokohkan kembali ...

Pangan Fungsional

I.          Latar Belakang Salah satu penyebab meningkatnya penderita penyakit degeneratif di masyarakat adalah kerusakan sel tubuh sebagai akibat aktivitas unsur radikal bebas yang terdapat dalam bahan makanan. Keadaan ini bisa terjadi karena kurangnya asupan bahan-bahan aktif yang dapat mencegah reaksi autooksidasi dari radikal bebas tersebut. Untuk meningkatkan daya tahan tubuh dibutuhkan asupan makanan, baik berupa sayuran, buah-buahan yang merupakan sumber antioksidan. Aktivitas antioksidan dapat menangkap radikal bebas, sehingga sel-sel yang rusak dapat dicegah ataupun diperbaiki. Selain dari sayuran dan buah sumber antioksidan juga dapat berasal dari tanaman  obat, jahe, mengkudu, lidah buaya, pegagan, temulawak, asitaba dan lain-lain. Senyawa-senyawa kimia yang terkandung dalam tanaman tersebut dapat bermanfaat sebagai sumber antioksidan misalnya flavonoid, tanin, polifenol dan lain-lain. Tanaman biofarmaka yang berfung...