Sumber Khitbah adalah pengutaraan maksud seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan; atau seorang perempuan yang ingin menikahi seorang laki-laki. Diikuti penerimaan dari pihak wali perempuan terhadap maksud tersebut serta penentuan waktu prosesi akad nikah yang dilaksanakan. Prosesi khitbah pada asalnya amat sederhana dan tidak membutuhkan tata cara yang pelik dan rumit sebagaimana dalam tradisi beberapa kalangan masyarakat saat ini. ketika seorang laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dan bertemu dengan walinya, ia menyatakan keinginan untuk memperistri perempuan yang dimaksud, maka itulah khitbah. Atau bahkan tidak perlu datang ke rumah, tetapi bertemu dengan wali perempuan di sebuah tempat, dengan pertemuan yang disengaja atau tidak disengaja, lalu ia menyatakan maksud meminang, maka itulah khitbah. Yang melakukan khitbah ini juga tidak mesti laki-laki calon pengantin itu sendiri, ia bisa mewakilkan kepada orang-orang yang bisa dipercaya, seperti bapa
Merekah di antara karunia, Lillah...