Skip to main content

Pahami Khitbah, Selangkah Lebih Dekat ke Pernikahan

Sumber
Khitbah adalah pengutaraan maksud seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan; atau seorang perempuan yang ingin menikahi seorang laki-laki. Diikuti penerimaan dari pihak wali perempuan terhadap maksud tersebut serta penentuan waktu prosesi akad nikah yang dilaksanakan.

Prosesi khitbah pada asalnya amat sederhana dan tidak membutuhkan tata cara yang pelik dan rumit sebagaimana dalam tradisi beberapa kalangan masyarakat saat ini. ketika seorang laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dan bertemu dengan walinya, ia menyatakan keinginan untuk memperistri perempuan yang dimaksud, maka itulah khitbah. Atau bahkan tidak perlu datang ke rumah, tetapi bertemu dengan wali perempuan di sebuah tempat, dengan pertemuan yang disengaja atau tidak disengaja, lalu ia menyatakan maksud meminang, maka itulah khitbah.

Yang melakukan khitbah ini juga tidak mesti laki-laki calon pengantin itu sendiri, ia bisa mewakilkan kepada orang-orang yang bisa dipercaya, seperti bapak, kakak, atau guru mengaji, bahkan teman-teman dekatnya. Namun, memang akan lebih baik jika dilakukan sendiri oleh pihak laki-laki yang bersangkutan, agar lebih bisa menimbulkan kemantapan hati dan beraudiensi dengan wali perempuan secara langsung.

Dalam pelaksanaan khitbah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, apabila perempuan yang perempuan yang dipinang masih gadis, maka pinangan disampaikan kepada wali perempuan tersebut. Hal ini dikarenakan perempuan dalam pernikahan memerlukan wali, sehingga untuk meminang pun harus diketahui oleh walinya. Untuk mengkhitbah kepada wali perempuan, bisa secara langsung ataupun tidak langsung, dalam arti melalui orang lain untuk disampaikan kepada wali perempuan tersebut.

Kedua, apabila perempuan yang dipinang janda, maka boleh menyampaikan pinangan langsung kepada perempuan tersebut.

Ketiga, apabila perempuan tersebut berada dalam masa iddah, maka tidak boleh menyampaikan pinangan secara terang-terangan, tetapi harus menyampaikan secara sindiran.

Keempat, perempuan boleh meminang laki-laki baik secara langsung kepada laki-laki tersebut ataupun melalui orang lain untuk disampaikan kepada laki-laki yang dimaksud.

Berkenaan dengan khitbah melalui sindiran, Nabi saw pernah melakukannya kepada Fatimah binti Qais ketika suaminya menceraikannya dengan menjatuhkan tiga talak, “Jika engkau telah halal, maka izinkanlah aku (meminangmu)” lalu beliau mengkhitbahnya untuk Usamah. (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim)

Dalam lafadz lain, “Jangan hilangkan kesempatan kami untuk memilikimu” (hadits diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud). Dalam riwayat yang lain, “Jangan sampai ada yang mendahuluiku memilikimu.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim)

Khitbah biasanya dijadikan wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan. Jarang ditemukan pernikahan yang tanpa disertai khitbah atau pinangan, meski khitbah bukanlah syarat sah sebuah pernikahan. Tanpa diawali dengan khitbah, maka sebuah pernikahan tetap menjadi pernikahan yang sah.

Para fuqaha (ahli fiqih) berbeda pendapat mengenai hukum khitbah. Sebagian mengatakan mubah, sebagian lain berpendapat sunnah. Pendapat ulama ini disandarkan pada apa yang pernah dilakukan Rasulullah saw saat mengkhitbah Aisyah binti Abu Bakar ra (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, al Bukhari dan an Nasai). Dan Rasulullah saw pun pernah mengkhitbah Hafshah binti umar ra (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, al Bukhari dan an Nasai).

Dalam hadits yang diriwayatkan Abi Humaid, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang kalian telah mengkhitbah seorang perempuan maka tidak berdosa baginya untuk melihat perempuan tersebut, sebelum mengkhitbahnya. Tujuan melihat perempuan adalah karena ia mengkhitbahnya, meski tanpa sepengetahuan si perempuan.” (Hadits shahih diriwayatkan Ahmad)

Khitbah bukanlah pernikahan atau yang menyerupainya. Khitbah tiada lain merupakan janji setia antara seorang pria dengan wanita untuk melangsungkan pernikahan. Karenanya khitbah tidak berkonsekuensi pada penetapan hak dan penghalalan sesuatu yang haram. Tidak ada yang dihalalkan bagi yang mengkhitbah maupun yang dikhitbah, kecuali sebatas melihat pinangannya saat prosesi khitbah, dengan maksud agar keduanya ridha dengan kondisi masing-masing. Selebihnya, kedua-duanya masih berstatus sebagai orang asing (bukan mahram) sampai akad nikah dilangsungkan.

Terkait mengkhitbah seorang perempuan yang telah menerima khitbah dari laki-laki lain, tidak diperbolehkan secara syar’i bagi seorang laki-laki untuk menyampaikan khitbahnya. Dan tidak diperbolehkan juga baginya untuk membujuk perempuan tersebut atau keluarganya agar dia dapat mengkhitbah perempuan tersebut.

Rasulullah saw bersabda, “Dan janganlah seseorang mengkhitbah pinangan saudaranya hingga jelas statusnya apakah dia menikahinya atau meninggalkannya.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh al Bukhari)

Hadits tersebut berisi larangan untuk melakukan pinangan di atas pinangan orang lain karena sesuai dengan keputusan materi tentang pertentangan antara kedua peminang. Alasan lain karena perilaku seperti ini akan menyakiti perasaan pihak yang lebih dahulu mengajukan pinangannya. Namun hal ini berlaku jika pinangan dari pihak yang pertama ini diterima oleh pihak wanita dan dia tidak mengizinkan peminang kedua mengkhitbah pinangannya. Adapun jika khitbah pihak pertama ini tidak diterima, maka pihak wanita tidak dianggap sudah punya keterikatan dengan khitbah (seseorang) dan siapa saja boleh mengkhitbahnya, selama wanita tadi belum menyetujui orang yang terlebih dahulu datang dan mengkhitbahnya.

Referensi:
Tim Sinergi. Tatanan Berkeluarga dalam Islam. 2011. Jakarta : Lembaga Kajian Ketahanan Keluarga Indonesia (LK3I). hal. 104-107.
Takariawan, Cahyadi, dkk. Keakhwatan 3. 2010. Solo : PT Era Adicitra Intermedia. hal. 67-68.

Juga simuat di sini

Comments

Popular posts from this blog

Tahapan Kaderisasi

Kader berasal dari bahasa Yunani cadre yang berarti bingkai. Bila dimaknai secara lebih luas, berarti : Orang yang mampu menjalankan amanat. Orang yang memiliki kapasitas pengetahuan dan keahlian. Pemegang tongkat estafet sekaligus membingkai keberadaan dan kelangsungan suatu organisasi Kader adalah ujung tombak sekaligus tulang punggung kontinyuitas sebuah organisasi. Secara utuh kader adalah mereka yang telah tuntas dalam mengikuti seluruh pengkaderan formal, teruji dalam pengkaderan informal dan memiliki bekal melalui pengkaderan non formal. Dari mereka bukan saja diharapkan eksistensi organisasi tetap terjaga, melainkan juga diharapkan kader tetap akan membawa misi gerakan organisasi hingga paripurna. Pengakaderan berarti proses bertahap dan terus-menerus sesuai tingkatan, capaian, situasi dan kebutuhan tertentu yang memungkinkan seorang kader dapat mengembangkan potensi akal, kemampuan fisik, dan moral sosialnya. Sehingga, kader dapat membantu orang lain dan diri...

Umi

Hi :) Beberapa hari ini hati terasa sendu. Tak lain karena memikirkan sosok seorang ibu. Umi, wanita terbaik dalam hidup. Saya selalu berpikir, Ah Umi, andaikan kita bisa lebih banyak berbicara mendalam dari hati ke hati... Terkadang saya bertanya kepada Allah, apakah Umi pernah bahagia dalam hidupnya? Tak banyak senyuman indah yang bisa saya ingat dari bibir Umi. Dibanding tawanya yang tulus, saya lebih banyak mengingat momen-momen Umi menangis. Umi ini rapuh sekali, sosok yang sangat harus dibimbing. Hingga saya sering khawatir, apakah Umi mampu menjalani hidup jika Bapak dipanggil lebih dulu oleh Allah? Sebagai Ibu dan anak, seharusnya hubungan kami sangat dekat. Seharusnya kami memiliki komunikasi dan kedekatan emosi yang sangat baik. Namun yang terjadi, saya tidak bisa terlalu lama mengobrol dengan Umi. Kami terlalu berbeda, sejak dahulu. Lalu kini, perbedaan itu menjadi jurang yang sangat dalam dan lebar di antara kami. Sekian kali terjadi, semakin saya paksakan untuk terus berte...

Speech Delay

Hi :) Saya mau cerita. Sekitar Februari lalu saya dan suami membawa Musa ke Klinik Tumbuh Kembang Anak. Awalnya kami tidak terpikir untuk melakukannya, sebab perkembangan Musa menurut kami sudah sesuai dengan usia. Musa berhasil babbling di usia kurang dari satu tahun, lalu bisa mengucap kata 'Ah' (Ayah) dan 'ee' (pup) di usia kurang dari 18 bulan. Lagipula gangguan tumbuh kembang anak bukan sesuatu yang biasa di keluarga kami, sebab terbukti Tisya dan Hafshah mampu melewati semua fase dengan baik meski mereka juga bayi prematur. Yah, bisa dikatakan kami cukup denial dengan kondisi Musa saat itu. Lalu, beberapa malam sebelumnya, dua kali di malam yang berbeda Musa menangis lama hingga lebih dari 30 menit. Hal ini membuat saya sangat khawatir. Sebab Musa adalah bayi yang cenderung tenang dan mandiri saat membutuhkan sesuatu. Pun saat terbangun malam, Musa sering berinisiatif mengambil minumnya sendiri di dekat kasur lalu setelahnya kembali tertidur. Saya khawatir Musa ...