Skip to main content

Perjelas Batasan


Obat paten adalah obat yang dikembangkan oleh satu pihak yang kemudian didaftarkan hak patennya. Kelebihan dari obat paten adalah produsennya mendapat hak ekslusif dalam sistem produksi dan pemasaran obat, tanpa adanya kompetisi dari produsen obat generik atau perusahaan-perusahaan lain. Berdasarkan undang-undang 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lama waktu hak paten obat biasanya berjalan selama sepuluh tahun. Setelah itu, obat paten dapat diproduksi oleh perusahaan lain untuk dipasarkan dan dibuat pula generiknya.

Syarat suatu obat agar menjadi hak paten ialah Invensi yang diajukan harus merupakan Invensi baru di bidang ilmu pengetahuan kefarmasian. Hal ini diuraikan dalam pasal 3, yaitu suatu Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Penjelasan dari pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup baik literatur paten maupun bukan literatur paten.

Penjelasan yang diuraikan dalam undang-undang tersebut mengundang pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang berkecimpung di bidang kefarmasian. Pasalnya, ketentuan yang diberikan negara terhadap hak paten suatu obat sangat bertentangan antara ayat dan penjelasannya. Pada ayat 3 tentang peraturan hak paten, pemohon hak paten dituntut memiliki Invensi dengan teknologi baru, hanya sebatas teknologi baru. Sedangkan pada penjelasannya disebutkan bahwa teknologi ditinjau berdasarkan literatur dan bukan literatur. Kata bukan literatur sendiri bisa ditafsirkan ke dalam banyak persepsi, pengetahuan yang tidak didokumentasikan pemerintah atau pengetahuan tradisional yang diketahui masyarakat namun tidak dipatenkan.

Jika ditinjau berdasarkan budaya yang melekat pada masyarakat kini khususnya masyarakat desa, pengetahuan yang tersebar dengan segala aspek budaya lokal menjadi dasar pengetahuan bersama. Tidak ada hak paten untuk suatu cara penyembuhan ataupun obat tradisional yang dipasarkan. Undang-Undang Negara mengatur ketentuan hak paten berdasarkan Invensi dengan teknologi baru melalui rujukan literatur dan bukan literatur. Seharusnya melalui undang-undang ini, Pemerintah memberikan batasan dan parameter yang jelas tentang suatu pengetahuan yang dapat disebut sebagai literatur dan bukan literatur.

rujukan :
http://www.djpp.depkumham.go.id/harmonisasi-peraturan-lainnya/43-sosialisasi/57-masukan-untuk-ruu-paten-indonesia-tahun-2009.html

Comments

Popular posts from this blog

Tahapan Kaderisasi

Kader berasal dari bahasa Yunani cadre yang berarti bingkai. Bila dimaknai secara lebih luas, berarti : Orang yang mampu menjalankan amanat. Orang yang memiliki kapasitas pengetahuan dan keahlian. Pemegang tongkat estafet sekaligus membingkai keberadaan dan kelangsungan suatu organisasi Kader adalah ujung tombak sekaligus tulang punggung kontinyuitas sebuah organisasi. Secara utuh kader adalah mereka yang telah tuntas dalam mengikuti seluruh pengkaderan formal, teruji dalam pengkaderan informal dan memiliki bekal melalui pengkaderan non formal. Dari mereka bukan saja diharapkan eksistensi organisasi tetap terjaga, melainkan juga diharapkan kader tetap akan membawa misi gerakan organisasi hingga paripurna. Pengakaderan berarti proses bertahap dan terus-menerus sesuai tingkatan, capaian, situasi dan kebutuhan tertentu yang memungkinkan seorang kader dapat mengembangkan potensi akal, kemampuan fisik, dan moral sosialnya. Sehingga, kader dapat membantu orang lain dan diri...

Umi

Hi :) Beberapa hari ini hati terasa sendu. Tak lain karena memikirkan sosok seorang ibu. Umi, wanita terbaik dalam hidup. Saya selalu berpikir, Ah Umi, andaikan kita bisa lebih banyak berbicara mendalam dari hati ke hati... Terkadang saya bertanya kepada Allah, apakah Umi pernah bahagia dalam hidupnya? Tak banyak senyuman indah yang bisa saya ingat dari bibir Umi. Dibanding tawanya yang tulus, saya lebih banyak mengingat momen-momen Umi menangis. Umi ini rapuh sekali, sosok yang sangat harus dibimbing. Hingga saya sering khawatir, apakah Umi mampu menjalani hidup jika Bapak dipanggil lebih dulu oleh Allah? Sebagai Ibu dan anak, seharusnya hubungan kami sangat dekat. Seharusnya kami memiliki komunikasi dan kedekatan emosi yang sangat baik. Namun yang terjadi, saya tidak bisa terlalu lama mengobrol dengan Umi. Kami terlalu berbeda, sejak dahulu. Lalu kini, perbedaan itu menjadi jurang yang sangat dalam dan lebar di antara kami. Sekian kali terjadi, semakin saya paksakan untuk terus berte...

Speech Delay

Hi :) Saya mau cerita. Sekitar Februari lalu saya dan suami membawa Musa ke Klinik Tumbuh Kembang Anak. Awalnya kami tidak terpikir untuk melakukannya, sebab perkembangan Musa menurut kami sudah sesuai dengan usia. Musa berhasil babbling di usia kurang dari satu tahun, lalu bisa mengucap kata 'Ah' (Ayah) dan 'ee' (pup) di usia kurang dari 18 bulan. Lagipula gangguan tumbuh kembang anak bukan sesuatu yang biasa di keluarga kami, sebab terbukti Tisya dan Hafshah mampu melewati semua fase dengan baik meski mereka juga bayi prematur. Yah, bisa dikatakan kami cukup denial dengan kondisi Musa saat itu. Lalu, beberapa malam sebelumnya, dua kali di malam yang berbeda Musa menangis lama hingga lebih dari 30 menit. Hal ini membuat saya sangat khawatir. Sebab Musa adalah bayi yang cenderung tenang dan mandiri saat membutuhkan sesuatu. Pun saat terbangun malam, Musa sering berinisiatif mengambil minumnya sendiri di dekat kasur lalu setelahnya kembali tertidur. Saya khawatir Musa ...